Oleh: Raden Ridwan Hasan Saputra

            Setelah maraknya pemberitaan tentang akan diangkatnya sekitar 32000 pegawai inti SPPG menjadi ASN PPPK, reaksi dari para guru honorer mulai terasa. Kebijakan yang tidak hanya sulit diterima oleh para guru honorer juga sulit diterima oleh banyak kalangan di masyarakat. Banyak permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum diselesaikan dengan baik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Hal yang patut dipertanyakan pula kepada BGN tentang kriteria menjadi pegawai inti SPPG yang tidak begitu transparan tetapi sebegitu mudahnya menjadi ASN PPPK. Sementara para guru untuk menjadi ASN PPPK penuh dengan perjuangan dan kesabaran. Saat ini para guru honorer seakan mendapat tamparan keras ketidakadilan, bukan rangkulan erat kesejahteraan dari pemerintah.

            Tulisan ini tidak untuk membahas kebijakan BGN, karena saya yakin pemerintah sudah mempunyai pertimbangan tersendiri dan akan menjadi tanggungjawab pemerintah sendiri tentang berbagai dampaknya. Di tulisan ini, saya ingin membahas bagaimana menyejahterakan guru baik guru honorer, guru swasta dan guru ASN PPPK. Jika para guru sejahtera, BGN mau mengangkat berapa puluh ribu orang pun menjadi ASN PPPK, para guru pasti tidak akan mempermasalahkannya. Tulisan ini saya buat dalam bentuk poin-poin saja, tidak dalam bentuk paragraf per paragraf supaya bisa lebih mudah dipahami.

            Tulisan ini hanyalah opini, jadi belum tentu bisa dilaksanakan, tergantung pemangku kebijakan. Sebelum berbicara kepada cara menyejahterakan guru yang masuk akal atau rasional, saya ingin menyampaikan bahwa menurut keyakinan saya secara suprarasional, guru itu seharusnya menjadi karyawan Allah karena yang diajarkan oleh guru itu adalah ilmu. Menurut keyakinan saya, ilmu adalah sesuatu yang gaib, karena gaib itulah maka guru  seharusnya berharap upah dari kerjanya kepada Allah.  Jika guru mendapat gaji dari pemerintah atau yayasan, gaji itu hanyalah tunjangan saja atau uang muka dari Allah sang pemilik rezeki. Jika guru bisa menggunakan cara berpikir dan keyakinan ini, Insya Allah hidupnya Sejahtera. Contoh dari cara berpikir dan keyakinan ini adalah para kiai jaman dulu, walaupun tidak mendapat gaji dari pemerintah dan para santrinya tidak membayar ketika mesantren tapi para kiai hidupnya Sejahtera. Tentunya itu karena para kiai dengan keyakinan imannya bisa merasakan mendapat upah dari Allah.

            Di saat ini untuk merasakan cara berpikir dan keyakinan seperti kiai jaman dulu sangat sulit, hanya orang tertentu yang bisa menjalani hal tersebut. Oleh karena itu saya mencoba memberikan usulan solusi menyejahteran guru yang bisa jadi kebijakan negara. Sehingga semua guru bisa merasakan kesejahteraan tersebut baik yang merasa jadi karyawan Allah atau yang merasa bekerja kepada pemerintah. Hal-hal yang harus dilakukan untuk menyejahterakan guru versi saya adalah:

  1. Kementerian pendidikan dasar dan menengah harus dibuat seperti TNI-POLRI. Kewenangan mengelola guru ada di pusat bukan ada di pemerintah daerah baik pemkot/pemkab/pemprov. Kewenangan ini dimulai dari perekrutan (standar kualitas disetiap daerah sama), mutasi (guru bisa dipindah ke berbagai wilayah di Indonesia), penggajian (secara standar sama tetapi ada tunjangan khusus untuk wilayah-wilayah tertentu), pembinaan (semua guru mendapat pembinaan sesuai potensi), termasuk jenjang karir (yang menjadi dirjen, sekjen dan Menteri pendidikan, semua harus memulai jenjang karirnya dari guru). Semua guru harus dilatih bela negara dan mempunyai seragam nasional seperti seragam komponen cadangan, supaya guru lebih punya wibawa di depan murid dan orang tua murid.
  2. Fakta di lapangan, di Indonesia guru-guru yang kompeten persentasenya masih sedikit dibanding guru yang tidak kompeten. Hal ini karena untuk menjadi guru, perekrutannya  tidak begitu selektif, saya bisa mengatakan hal ini karena saya pernah menjadi guru honorer. Oleh karena itu  untuk memberikan rasa keadilan bagi guru dan para pembayar pajak (dimana gaji guru berasal dari pajak), sebab tidak adil pula kalau ada guru yang tidak kompeten tetapi mendapat gaji besar. Maka para guru, semuanya bisa diterima menjadi ASN tetapi dengan beberapa kriteria yang diperoleh berdasarkan hasil test. Kriteria ini bisa berupa guru dengan kriteria tamtama, bintara dan perwira, jika ada yang tidak masuk kriteria itu maka harus siap untuk dijadikan guru kontrak yang harus siap diberhentikan setelah kontrak habis. Guru-guru bisa mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan posisi tamtama, bintara dan perwira yang berlaku di TNI sekarang. Selanjutnya pemerintah membuka penerimaan guru baru dengan kriteria hanya untuk guru kategorinya perwira. Guru ini bisa diambil dari lulusan S1/S2 perguruan tinggi favorit dengan IPK masuk kategori cum laude. Bagi para guru yang berasal dari sekolah-sekolah swasta akan mendapat tunjangan dengan kriteria tamtama, bintara dan perwira juga, yang membuat para guru tersebut lebih Sejahtera.
  3. Pemerintah harus menganggap para guru adalah bukan hanya ASN tetapi alat negara dalam mempertahankan negara dari sisi pendidikan, seperti hal nya TNI sebagai alat negara untuk perang, dan POLRI alat negara untuk keamanan. Pemerintah juga harus mulai menganggap kalau BUMN itu adalah perusahaan milik negara yang para pegawainya adalah alat negara yang berfungsi untuk mempertahankan negara dari sisi ekonomi. Cara berpikir sebagai alat negara, membuat guru, pegawai BUMN dan TNI-POLRI memiliki kedudukan yang sama. Ketika nanti para guru diisi oleh lulusan S1/S2 dari perguruan tinggi favorit dengan nilai IPK cum laude dan para pegawai BUMN juga diisi oleh S1/S2 perguruan tinggi favorit dengan IPK cumlaude, maka gaji guru yang masuk kategori perwira seharusnya tidak jauh berbeda dengan gaji pegawai BUMN. Pilihan yang paling mudah dilakukan adalah menurunkan gaji-gaji pegawai BUMN yang besar-besar, untuk dialihkan kepada gaji guru, sehingga gaji guru yang kategorinya perwira bisa naik dan bisa setara dengan pegawai BUMN yang selevelnya. Kebijakan ini untuk membuat generasi cerdas Indonesia banyak yang berminat menjadi guru, dan di masa depan Indonesia diisi oleh guru yang cerdas semua. Tentu kebijakan menurunkan gaji pegawai BUMN akan menimbulkan protes dari pegawai BUMN. Langkah yang harus dilakukan adalah merubah aturan BUMN supaya para pegawai BUMN  itu menerima kebijakan yang dilakukan.
  4. Hal yang harus direnungkan, ketika kesejahteraan guru masih belum merata, sementara pemerintah mengeluarkan kebijakan membentuk BGN dengan menggunakan dana yang besar dari APBN yang membuat Kementerian lain melakukan efisiensi. Tentunya pemerintah bisa juga melakukan hal yang sama ketika pemerintah menganggap para guru lebih penting dari BGN. Kalau memang tidak ada dana lagi, bisa jadi dana untuk BNG dikurangi untuk meningkatkan gaji guru.

Demikian cara menyejahterakan guru versi saya, mohon maaf jika ada yang kurang berkenan.

Bogor, 28 januari 2026

Raden Ridwan Hasan Saputra

Pendiri Klinik Pendidikan MIPA

email: prmipa@yahoo.com